TERCYDUK ! Tiga Pelaku Pelecehan Sholat Asal Sukabumi Akhirnya Taubat
Dipandu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, KH A. Komarudin, akhirnya tiga pelaku pelecehan sholat asal Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi mengucapkan kembali ikrar dua kalimat syahadat di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi, Komplek Gedung Islamic Center, Kecamatan Cisaat, Selasa (12/12/2017).
Ketiganya akan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing. Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi (Grup Pojokjabar), tiga pelaku pelecehan sholat itu ialah P (17), H (23) dan M (18).
Ketiganya merupakan warga Kampung Darmaga, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak.
Ketiganya terlihat menyesali dan nampak berkaca-kaca saat ketiganya mengutarakan alasan melakukan perbuatan tercela tersebut.
Mereka mengaku, perbuatan yang dilakukannya itu merupakan perbuatan iseng, ketidaktahuan dan kebodohan.
“Saya meminta maaf kepada umat muslim di Sukabumi dan Indonesia. Saya bertiga menyesali perbuatan tercela ini,” kata H mewakili pelaku lainnya.
H mengaku menyesal dengan perbuatannya itu. Perasaan bersalah dan takut karena foto postingan pelecehan sholat kadung mendapat hujatan warga di medsos. KH A. Komarudin mengatakan, mereka bertiga selanjutnya akan mendapatkan bimbingan keimanan dan keagamaan dari MUI melalui pemuka agama di daerahnya.
“Mereka perlu bimbingan agama. Alhamdulilah mereka sudah menyesali perbuatannya. Kewajiban kita sekarang adalah membimbing keimanan dan pemahaman Islam mereka,” terangnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kabag Sosial dan Keagamaan Kabupaten Sukabumi, Unang Sudarma, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, unsur Muspika Kecamatan Nagrak dan tamu lainnya.
Terkait dengan proses hukum ketiganya, Kepala Unit (Kanit) Intel Polsek Nagrak, Aiptu Ibrahim mengatakan, proses hukum terhadap tiga pelaku pelecehan sholat atau pelecehan agama itu tidak akan dipidana kalau tidak ada laporan resmi dari masyarakat.
“Kami tidak akan memproses mereka ke ranah hukum kalau tidak ada laporan atau aduan resmi dari masyarakat. Sebab kasus ini menyangkut delik aduan. Kalau tidak ada delik aduan, tidak kami proses secara hukum,” ungkap Aiptu Ibrahim kepada Radar Sukabumi usai mendampingi ketiga pelaku pelecehan sholat di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi.
Ibrahim mencontohkan dengan kasus pelecehan agama yang pernah menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahya Purnama alias Ahok. Ahok diproses hukum karena ada yang mengadukan atau ada pihak yang melaporkan. Menurut Ibrahim, setelah diamankan di Polsek Nagrak dan mendapat pengarahan dari MUI Kabupaten Sukabumi, mereka bertiga akan dikembalikan kepada keluarganya.
“Kalau dengan kasus pelecehan agama yang dilakukan tiga orang ini, sepertinya diselesaikan dengan cara musyawarah. Apalagi pihak MUI sudah siap membina secara keyakinan dan pemahaman Islam terhadap mereka. Mereka bertiga disuruh bertaubat tidak akan mengulangi lagi dan kembali mengucapkan dua kalimat syahadat,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus penghinaan agama di Indonesia masih mengacu kepada UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU 1/PNPS/1965).
Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Selain itu, UU 1/PNPS/1965 dalam pasal 4 juga memasukan pasal baru ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 156a yang berbunyi dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketiganya akan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing. Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi (Grup Pojokjabar), tiga pelaku pelecehan sholat itu ialah P (17), H (23) dan M (18).
Ketiganya merupakan warga Kampung Darmaga, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak.
Ketiganya terlihat menyesali dan nampak berkaca-kaca saat ketiganya mengutarakan alasan melakukan perbuatan tercela tersebut.
Mereka mengaku, perbuatan yang dilakukannya itu merupakan perbuatan iseng, ketidaktahuan dan kebodohan.
“Saya meminta maaf kepada umat muslim di Sukabumi dan Indonesia. Saya bertiga menyesali perbuatan tercela ini,” kata H mewakili pelaku lainnya.
H mengaku menyesal dengan perbuatannya itu. Perasaan bersalah dan takut karena foto postingan pelecehan sholat kadung mendapat hujatan warga di medsos. KH A. Komarudin mengatakan, mereka bertiga selanjutnya akan mendapatkan bimbingan keimanan dan keagamaan dari MUI melalui pemuka agama di daerahnya.
“Mereka perlu bimbingan agama. Alhamdulilah mereka sudah menyesali perbuatannya. Kewajiban kita sekarang adalah membimbing keimanan dan pemahaman Islam mereka,” terangnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kabag Sosial dan Keagamaan Kabupaten Sukabumi, Unang Sudarma, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, unsur Muspika Kecamatan Nagrak dan tamu lainnya.
Terkait dengan proses hukum ketiganya, Kepala Unit (Kanit) Intel Polsek Nagrak, Aiptu Ibrahim mengatakan, proses hukum terhadap tiga pelaku pelecehan sholat atau pelecehan agama itu tidak akan dipidana kalau tidak ada laporan resmi dari masyarakat.
“Kami tidak akan memproses mereka ke ranah hukum kalau tidak ada laporan atau aduan resmi dari masyarakat. Sebab kasus ini menyangkut delik aduan. Kalau tidak ada delik aduan, tidak kami proses secara hukum,” ungkap Aiptu Ibrahim kepada Radar Sukabumi usai mendampingi ketiga pelaku pelecehan sholat di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi.
Ibrahim mencontohkan dengan kasus pelecehan agama yang pernah menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahya Purnama alias Ahok. Ahok diproses hukum karena ada yang mengadukan atau ada pihak yang melaporkan. Menurut Ibrahim, setelah diamankan di Polsek Nagrak dan mendapat pengarahan dari MUI Kabupaten Sukabumi, mereka bertiga akan dikembalikan kepada keluarganya.
“Kalau dengan kasus pelecehan agama yang dilakukan tiga orang ini, sepertinya diselesaikan dengan cara musyawarah. Apalagi pihak MUI sudah siap membina secara keyakinan dan pemahaman Islam terhadap mereka. Mereka bertiga disuruh bertaubat tidak akan mengulangi lagi dan kembali mengucapkan dua kalimat syahadat,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus penghinaan agama di Indonesia masih mengacu kepada UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU 1/PNPS/1965).
Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Selain itu, UU 1/PNPS/1965 dalam pasal 4 juga memasukan pasal baru ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 156a yang berbunyi dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

0 Response to "TERCYDUK ! Tiga Pelaku Pelecehan Sholat Asal Sukabumi Akhirnya Taubat"
Post a Comment
Terimakasih sudah berkunjung :)