Awalnya Lesu dan Mengaku Sakit, Tapi di Akhir Sidang Setya Novanto Sumringah Ketemu Istri
Setya Novanto, tersangka kasus dugaan Korupsi KTP elektronik, menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Untuk kali pertama, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu menjadi terdakwa kasus dugaan Korupsi.
Agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa KPK terpaksa molor tujuh jam lamanya lantaran Setya Novanto mengeluh sakit.
Ia mengaku 20 kali diare hingga kerap tidak mau bicara saat ditanya oleh ketua majelis hakim.
Wajahnya tampak lesu sampai melakukan "aksi" berjalan membungkuk saat izin keluar dari ruang sidang ke toilet.
Pengakuan sakit Novanto dibantah oleh pihak jaksa KPK. Sebab, hasil pemeriksaan dokter di Rutan KPK sebelum dibawa ke pengadilan, Novanto dinyatakan sehat serta bisa menjalani persidangan.
Ketua majelis hakim, Yanto, sampai 4 kali menunda sidang karena aksi diam dan sakitnya Novanto disertai debat pihak penasihat hukum dan jaksa KPK.
Tim jaksa KPK dipimpin oleh Irene Putri baru bisa membacakan surat dakwaan pada pukul 17.00 WIB atau setelah hasil pemeriksaan tiga dokter RSCM dan dokter KPK dibacakan.
Inti dari hasil pemeriksaan itu, Novanto dalam keadaan sehat dan bisa menjalani persidangan.
Pemandangan berbeda terjadi setelah hakim Yanto menutup persidangan. Novanto yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak bisa bangkit sendiri dari kursi terdakwa.
Bahkan, ia berjalan tegak saat meninggalkan ruang persidangan hingga ke mobil tahanan.
Tiga petugas KPK hanya berdiri di belakang Novanto yang sedang berjalan. Tak tampak mereka memegang tangan atau memapah jalan dari Novanto.
Wajah Novanto terlihat sumringah saat bertemu dan memegang tangan istrinya, Deisti Astriani Tagor, di ujung baris kursi pengunjung sidang.
Senyum Novanto makin mengembang kala sang istri mengusap pipinya.
Sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin beradu cepat dengan batas waktu tujuh hari masa sidang praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dan hari ini, hakim tunggal Kusno yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan praperadilan Novanto gugur seiring telah dimulainya persidangan pokok perkara dari Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Untuk kali pertama, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu menjadi terdakwa kasus dugaan Korupsi.
Agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa KPK terpaksa molor tujuh jam lamanya lantaran Setya Novanto mengeluh sakit.
Ia mengaku 20 kali diare hingga kerap tidak mau bicara saat ditanya oleh ketua majelis hakim.
Wajahnya tampak lesu sampai melakukan "aksi" berjalan membungkuk saat izin keluar dari ruang sidang ke toilet.
Pengakuan sakit Novanto dibantah oleh pihak jaksa KPK. Sebab, hasil pemeriksaan dokter di Rutan KPK sebelum dibawa ke pengadilan, Novanto dinyatakan sehat serta bisa menjalani persidangan.
Ketua majelis hakim, Yanto, sampai 4 kali menunda sidang karena aksi diam dan sakitnya Novanto disertai debat pihak penasihat hukum dan jaksa KPK.
Tim jaksa KPK dipimpin oleh Irene Putri baru bisa membacakan surat dakwaan pada pukul 17.00 WIB atau setelah hasil pemeriksaan tiga dokter RSCM dan dokter KPK dibacakan.
Inti dari hasil pemeriksaan itu, Novanto dalam keadaan sehat dan bisa menjalani persidangan.
Pemandangan berbeda terjadi setelah hakim Yanto menutup persidangan. Novanto yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak bisa bangkit sendiri dari kursi terdakwa.
Bahkan, ia berjalan tegak saat meninggalkan ruang persidangan hingga ke mobil tahanan.
Tiga petugas KPK hanya berdiri di belakang Novanto yang sedang berjalan. Tak tampak mereka memegang tangan atau memapah jalan dari Novanto.
Wajah Novanto terlihat sumringah saat bertemu dan memegang tangan istrinya, Deisti Astriani Tagor, di ujung baris kursi pengunjung sidang.
Senyum Novanto makin mengembang kala sang istri mengusap pipinya.
Sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin beradu cepat dengan batas waktu tujuh hari masa sidang praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dan hari ini, hakim tunggal Kusno yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan praperadilan Novanto gugur seiring telah dimulainya persidangan pokok perkara dari Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

0 Response to "Awalnya Lesu dan Mengaku Sakit, Tapi di Akhir Sidang Setya Novanto Sumringah Ketemu Istri"
Post a Comment
Terimakasih sudah berkunjung :)